Pertanyaan :
1. Apa yang dimaksud dengan hubungan internasional?
2. Untuk apa hubungan internasional?
3. Sebutkan dan jelaskan sarana-sarana hubungan internasional!
4. Istilah-istilah perjanjian internasional? minimal 4!
5. Tahap-tahap perjanjian internasional
Jawaban :
1.Apa yang dimaksud dengan hubungan internasional?
Hubungan internasional adalah interaksi yang berlangsung antara manusia yang satu dengan manusia yang lain yang berasal dari berbagai bangsa di penjuru duina.
2.Untuk apa hubungan internasional?
- Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain
- Mencegah dan menyelesaikan konflik yang mengancam perdamaian dunia
- Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa
- Diplomasi dalam arti luas mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain.
- Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum.
- Sarana ekonomi biasanya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Dalam
- Kekuatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat dapat membuat suatu Negara tak memiliki rasa percaya diri.
- trety
- agrement
- charter
- statute
- convention
- Perundingan (Negotiatio), merupakan perjanjian tahap pertama di antara pihak atau Negara tentang objek tertentu sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Karena itu, perlu dilakukan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan.
- Penandatanganan (Signature), dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Dalam perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain.
- Pengesahan (Ratification), Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan legislatif, dan ratifikasi campuran.
[update title="Informasi buat sobat" icon="info-circle"]Saat ini sobat sedang membaca artikel UH 1 PKN Hubungan Internasional Bab 4 kelas XI
Sumber:
Jangan lupa untuk memberikan komentar supaya situs ini terus update, terima kasih.[/update]
kereeeeeeennnnnnn sobbb :drummer:
BalasHapushehe.. kalo itu mah saya sudah uh-nya..
BalasHapus